Mungkin ada sahabat2 yang berencana punya umur ke 2 setelah wafat nanti dengan cara membangun gedung Wakaf.
Sangat baik bila dipikirkan nasib masa depan wakaf. Khususnya wakaf mandiri yang tidak diserahkan pada pemerintah.
Selagi kita hidup masih banyak teman seumuran . Punya ghiroh (Semangat) sama ingin tinggalkan jejak amal kebaikan di bumi. Dana mudah dihimpun, kegiatan mudah dibentuk untuk memakmurkan wakaf.
Tambah usia tambah terasa sepi. Teman selivtingan satu persatu pergi, berkumpul di Barzah.
Beberapa kasus gedung yayasan wakaf ditinggal karna bangunan tak layak buat belajar.
Anak anak Wakif (Pemberi wakaf) tidak dapat meneruskan karna selain kurang dana tempat tinggal mereka pun jauh plus kesibukan mereka mencari rejeki.
Yang saya fahami Wakaf secara terminologi hukum Islam juga Hukum Indonesia berarti...
*Menahan harta pokok dan memanfaatkannya untuk tujuan ibadah ( Sosial) untuk jangka waktu tertentu atau selamanya*
Tanah atau bangunan yang sudah berstatus Wakaf tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan, atau dijaminkan.
Keluarga Wakif tidak boleh mengelola jika wakaf sudah disahkan / diserahkan ke Pemerintah.
Ini bangunan wakaf seluas 100 meter yang terbengkalai di bantaran Kali Cipinang, di tengah padatnya warga dhuafa.
Semula digunakan untuk kegiatan majelis ta'lim. Setelah mushola banyak berdiri beralih fungsi untuk kegiatan Pemuda setempat.
Namun hingga plafon rusak, pintu copot, dinding kotor belum pernah pemuda setempat memanfatkannya.
Jika tanah dan bangunan sudah legal putuskan segera, mau dikelola keluarga atau diserahkan ke Pemerintah?
Andai anak2 tidak bisa diharapkan baiknya serahkan ke pemerintah.
Atau ada opsi lain yang disarankan namun tidak banyak yang menjalankan. Bangunan wakaf disewakan untuk usaha.
Uang sewa bisa jadi sedekah rutin tahunan.
Wallahu a'lam bishowwab.
Komentar
Posting Komentar